Selasa, 30 September 2025

Ini 17 Incaran Polisi Saat Operasi Zebra, dan 7 'Penangkalnya'

Setelah dicek, Polri memang akan menggelar operasi bersandi "Zebra" selama 14 hari atau tepat dua pekan serentak se-Indonesia.

Editor: Wahid Nurdin
nur ichsan/warta kota/nur ichsan
Ilustrasi razia kendaraan 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, BlackBerry Mesengger, Line, beredar pengumuman Operasi Zebra oleh Polri.

"Kepada Rekan2 semua sebagai Informasi bahwa pada tgl.16 s/d 29 Nopember 2016 Akan dilaksanakan Operasi Zebra, yang belum punya Sim,Stnk mati agar segera di urus & dilengkapi kendaraannya termasuk Spion.tlg dibantu Share kepadaseluruh keluarga dmn berada karna serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.Semoga Bermanfaat.," demikian satu contoh pengumuman beredar.

Namun, saat informasi tersebut diedarkan, tak disebutkan penanggung jawab pemberi informasi.

Lantas, apakah betul akan digelar Operasi Zebra 2016 atau itu hanya sekadar hoax?

Setelah dicek, Polri memang akan menggelar operasi bersandi "Zebra" selama 14 hari atau tepat dua pekan serentak se-Indonesia.

Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Tengah telah mengumumkan secara resmi rencana operasi.

Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.

Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:

1. melawan arus,

2. menerobos traffic light (lampu merah),

3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,

4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,

5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,

6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),

7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan