Kasus Suap Impor Gula
Beberkan Cacat Prosedur, Pengacara Irman Gusman Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK
Penasehat Hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat secara prosedural.
Lebih lanjut Yusril meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa demi hukum dan menerima eksepsi pihaknya. Karena Yusril menilai, dakwaan Jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.
"Maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan Terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan," kata Yusril.