Kasus Ahok
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah: Jika Masih Ada yang Ajak Demo Tidak Perlu Ditanggapi
Atas alasan itu pula, Dahnil menilai tidak ada alasan masyarakat melakukan demonstrasi terkait kasus ini.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menjadi tersangka dugaan penistaan agama.
Menanggapi hal ini, Dahnil Anzar Simanjuntak, selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memberikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil kepolisian.
"Sementara ini pihak kepolisian agaknya sudah berusaha bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).
Atas alasan itu pula, Dahnil menilai tidak ada alasan masyarakat melakukan demonstrasi terkait kasus ini.
Menurutnya, demonstrasi dilakukan bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan dan intervensi dilakukan oleh pihak tertentu, sehingga kemudian masyarakat menggunakan hak konstitusinya dengan berdemonstrasi.
"Oleh karena itu saya tidak mengimbau masyarakat untuk berdemonstrasi pada tanggal 25 Nov tersebut, Fokus saja pada upaya mengawal proses hukum, sehingga keadilan betul-betul dihadirkan."
Ia melanjutkan, bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi agaknya masyarakat tidak perlu menanggapi.
"Dan berhati-hati dengan upaya lain diluar konteks Kasus ini yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang Kita upayakan." kata Dahnil Anzar Simanjuntak.