Revisi UU ITE
Politikus PKS Sebut UU ITE Saat Ini Lebih Manusiawi
"Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang,"
Kemudian pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus penyedia konten internet.
"Sehingga rekam jejaknya kembali bersih. Ini kan lebih manusiawi," kata Sukamta.
Selain itu, Sukamta mengatakan masyarakat lebih dijamin untuk dapat menikmati internet sehat karena dalam UU ITE Pasal 40 diatur juga soal pemblokiran konten-konten ilegal.
Sehingga dengan begitu diharapkan masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.
Sukamta mengakui pasal pencemaran nama baik menjadi topik utama dalam revisi ini.
Namun, ia mengatakan revisi UU ITE sebagai bentuk respon DPR dan pemerintah atas perkembangan dunia teknologi yang demikian pesatnya, khususnya teknologi informasi.
"Kemajuan teknologi memang tidak bisa dibendung, tapi bisa diatur," katanya.
Pengaturan tersebut dilakukan agar dunia maya, sama sehat dengan dunia nyata.
"Semoga dunia maya kita menjadi dunia yang beradab, bukan seperti rimba raya,” kata politikus PKS ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ite-media-sosial_20161128_200535.jpg)