Senin, 1 Juni 2026

Kasus Ahok

Jaksa Agung Sampaikan Kronologis Berkas Perkara Ahok

Prasetyo mengatakan gelar perkara dibuka ke publik untuk merespon permintaan dan harapan masyarakat.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
HM Prasetyo 

"Dan sekali lagi saya sampaikan, intensitas komunikasi dan kordinasi tetap dijaga, dan dijalani dengan baik. Karena bahwa kasus ini adalah kasus biasa yang menjadi luar biasa karena banyak variabel permasalahan tadi," kata Prasetyo.

Prasetyo mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilaksanakan secepatnya.

Tanggal 1 Desember 2016, penyidik polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Kenapa demikian? Karena sambil meneliti berkas perkara, dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera kita perintahkan membuat surat dakwaan," kata Prasetyo.

Prasetyo membantah adanya tekanan dalam memproses perkara Ahok.

"Tidak ada permintaan politk apapun. semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada. Tidak ada agenda apapun, kecuali ingin mempercepat penyelesaian," kata Prasetyo.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved