Bupati Buton Kembali Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/1/2017).
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/1/2017).
Samsu harusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011.
Namun, dirinya tidak hadir dengan alasan baru menerima surat pemanggilan pada 4 Januari 2017.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Samsu melalui kuasa hukumnya yang dilayangkan melalui surat kepada penyidik KPK.
"Surat (panggilan pemeriksaan) baru diterima pada 4 Januari 2017 dan itu menurut pengakuan yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.
Samsu sebelumnya diketahui sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan perdana, Samsu tidak mengklarifikasi kedatangannya.
Untuk kemungkinan penjemputan paksa Febri menjelaskan, pihaknya masih mendiskusikan.
"Kami masih diskusikan lebih jauh apa tindak lanjut untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Febri.
Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun diketahui telah ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Diduga suap sebaga upaya pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam.
Atas dugaan itu, Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.