Kasus Suap Bupati Klaten
Usai Diperiksa KPK, Anak Bupati Klaten Irit Bicara Soal Temuan Uang Rp 3 Miliar di Lemarinya
Andy Purnomo, anak Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/1/2017).
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Klaten Sri Hartini dan Anak Buahnya
Untuk diketahui, selain uang tersebut, penyidik juga menyita uang Rp 200 juta dari rumah Sri Hartini.
Dua rumah yang digeledah adalah kediaman pribadi dan rumah dinas.
Sementara empat lokasi yang digeledah adalah kantor bupati, Badan Kepegawaian daerah, inspektorat, dan rumah seorang saksi.
Sebelumnya Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Desember 2016.
Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Penangkapan tersebut terjadi di dua lokasi yakni rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah pada Jumat 30 Desember 2016.
Sebanyak tujuh orang yang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS).
Kemudian Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.
Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 76,6 juta dan 2.035 Dolar Singapura atau setara Rp 18,9 juta di dompet.
Baca: Tidak Ada Tupoksi Andy Purnomo Terkait Pengisian Jabatan di Pemkab Klaten
Sementara dari rumah Sukarno, selain mengamankan pemilik rumah, juga disita barang bukti uang sebanyak Rp 80 juta.
Temuan uang sejumlah Rp2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Uang tersebut tidak berasal dari satu orang dan bukan untuk suap satu jabatan.
Pemkab Klaten sendiri dalam dua bulan terakhir tengah disibukkan dengan proses pengisian jabatan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.