Minggu, 17 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Sudah Diingatkan Handphone-nya Disadap KPK

Arief mengaku bahwa 9 Hakim MK sudah saling mengingatkan satu sama lain bahwa telepon genggam mereka pasti disadap oleh KPK.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim MK sedang bersidang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat tidak menyangka salah seorang anggotanya, hakim konstitusi Patrialis Akbar  terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Arief mengaku bahwa 9 Hakim MK sudah saling mengingatkan satu sama lain, termasuk kepada Patrialis Akbar, bahwa telepon genggam mereka pasti disadap oleh KPK.

"Dan kita sudah katakan, HP (telepon selular) kita itu sudah pasti disadap oleh KPK, dan itu kita yakin. Dan kita juga mempersilahkan KPK untuk menyadap. Jadi itu kita yakin, sehingga kita harus jalan yang lurus jalan yang benar. Tapi, kalau sampai terjadi peristawa ini, kami gak bisa apa-apa lagi," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

Baca: Ketua MK: Kasus yang Ditangani Patrialis Akbar Sudah Putus dan Tinggal Dibacakan

Baca: Ketua MK: Hati-hati Pak Presiden Memilih Calon Hakim Konstitusi

Tanggung jawab yang diemban saat seorang diangkat menjadi hakim MK sangatlah berat, bukan kepada masyarakat saja, namun juga kepada negara dan Tuhan.

"Dan saya sudah mengatakan tiap kali kita sidang. Kita itu, hakim menjalankan mahkamah ini harus di sinari oleh sinar Ketuhanan. Kita bertanggungjawab kepada Tuhan, selain ke rakyat, bangsa dan negara kita ini," tuturnya.

Sebelumnya, seorang hakim MK Patrialis Akbar dikabarkan terjaring operasi KPK di kawasan Jakarta Pusat.

Ia diduga menerima suap terkait peninjauan kembali (judicial review) uji materi mengenai Undang Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan