Hakim MK Ditangkap KPK
Basuki Beri Uang ke Kamaludin Bukan ke Patrialis Akbar, Duitnya Untuk Umrah
Basuki melanjutkan uang Rp USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diberikan ke Kamaludin lantaran Kamaludin dekat dengan Patrialis.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman (BHR) usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mengaku tidak pernah memberikan sepeser uang pun pada Patrialis.
"Saya memberi uang ke Kamal (Kamaluddin). Dia ini teman saya dan dekat juga dengan pak Patrialis," ucap Basuki usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (27/1/2017) dini hari.
Basuki melanjutkan uang Rp USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diberikan ke Kamaludin lantaran Kamaludin dekat dengan Patrialis.
Basuki meyakini uang tersebut digunakan Kamaludin untuk umrah.
"Saya percaya uang itu buat dia (Kamaluddin) pribadi, buat umroh. Saya tidak ada perintah ke Kamaluddin untuk memberikan ke Pak Patrialis. Selama saya bicara dengan Pak Patrialis tidak pernah ada bicara soal uang. Yang minta uang itu Kamaludin. Saya merasa karena dia kenal dengan Pak Patrialis saya sanggup membayar kepada dia," beber Basuki.
Soal pemberian uang, Basuki membenarkan dirinya dua kali memberikan uang pada Kamaludin. Saat pemberian ketiga, SGD 200 ribu belum sempat diberikan ke Kamaluddin.
"Yang SGD 200 ribu masih sama saya, belum sempat diberikan dan mau diambil sama penyidik. Saya merasa dikorbankan oleh Kamaluddin. Karena dia menjanjikan perkara bisa menang. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis tidak terima uang dari saya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.