Senin, 18 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Selain Patrialis Akbar, Ada 10 Orang Lagi yang Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

"Ada kasus itu, uji materi mengenai hal itu dan sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya."

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Raharjo membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaganya terhadap hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak yang tertangkap dalam OTT ada 11 orang termasuk hakim MK Patrialis Akbar di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

Kelanjutan dari OTT itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Patrialis Akbar di Cipinang Muara, Jakarta Timur untuk menemukan bukti lainnya.

"Benar soal informasi OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini ," katanya.

"OTT ini yang diamankan 11 orang, salah satunya hakim di MK. Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Informasi yang dihimpun, 11 orang yang diamankan tersebut diantaranya Tino, Basuki, Kamal, Darsono, Fenny, Patrialis Akbar, Resti, Selamet, Anggi dan Dewi.

Baca: Sisi Lain Kehidupan Patrialis Akbar: Pernah Jadi Sopir Angkot Jurusan Pasar Senen-Jatinegara

Masih menurut informasi di lingkungan KPK, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal-pasal yang digugat yaitu pasal 36 C ayat 1, pasal 36 C ayat 3, pasal 36 D ayat 1, dan pasal 36 E ayat 1.

Pada umumnya, pasal-pasal itu berisi tentang peraturan impor sapi dari luar negeri ke Indonesia.
Para penggugat terdiri dari peternak sapi, dokter hewan, pedagang sapi hingga konsumen daging sapi.

Mereka merasa dirugikan hak- hak konstitusionalnya akibat pemberlakuan zona base di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut.

Para penggugat mengaku kehadiran UU itu membuat peluang impor sapi semakin tinggi dan tidak mendukung perekonomian peternak lokal.

"Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah karena prinsip minimum security dengan pemberlakuan zona tersebut mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati," ujar penggugat dalam salinan gugatannya.

Baca: Jusuf Kalla Soal Penangkapan Patrialis Akbar: Tidak Berarti Kalau dari Partai Itu Pasti Salah

Hingga Januari 2017, sidang tersebut masih berlangsung di MK. Terakhir, sidang gugatan UU Peternakan itu digelar 13 Mei 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon dan DPR.

"Ada kasus itu, uji materi mengenai hal itu dan sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya. Tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan segera dibacakan putusannya," kata Ketua MK Arief Hidayat.

Diberhentikan Sementara

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan