Hakim MK Ditangkap KPK
Uang dari Basuki Ternyata Digunakan Kamal untuk Jalan-jalan ke Singapura
Basuki Hariman, penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar banyak bicara usai diperiksa sebagai saksi
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar. Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.