Minggu, 17 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Komisi III DPR: Ada Upaya Robohkan Konstitusi

Syaiful Bahri Ruray menilai ada upaya untuk merobohkan konstitusi Indonesia saat ini.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray menyayangkan adanya dugaan suap yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Dari kasus tersebut, Syaiful Bahri Ruray menilai ada upaya untuk merobohkan konstitusi Indonesia saat ini.

"Sepertinya ini (konstitusi) yang sedang dirobohkan," ujar Syaiful Bahri Ruray dalam diskusi Perspektif Indonesia bertajuk 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi' yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Sebab, kata Syaiful Bahri Ruray, hakim konstitusi merupakan penjaga konstitusi, sehingga upaya suap ini merupakan upaya untuk merobohkan konstitusi.

"Karena kalau bicara MK, mahasiswa hukum itu selalu diajarkan konstitusi itu tidak bisa diutak-atik, kecuali revolusi. Kalau penjaga konstitusi itu digoyang, artinya kita berupaya rombak dasar negara, staat fundamental norm," ucap Syaiful Bahri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan