Hakim MK Ditangkap KPK
Temuan Stempel di Kantor Basuki, KPK Pertimbangkan Periksa Pihak Kementan dan Kemendag
Sebanyak 28 stempel diamankan dari kantor Basuki Hariman, tersangka pemberi suap pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Basaria Panjaitan (kanan) menggelar jumpa pers OTT suap Hakim MK di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017).
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait