Minggu, 17 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK Akui Tidak Ada Bukti Uang Saat Patrialis Ditangkap

Meski begitu, KPK menemukan catatan tentang uang yang diberikan kepada Patrialis oleh perusahaan Basuki Hariman.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengakui tidak ada barang bukti uang yang ditemukan saat menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Meski begitu, KPK menemukan catatan tentang uang yang diberikan kepada Patrialis oleh perusahaan Basuki Hariman.

Kini catatan itu sudah disita pihak KPK.

"Sebenarnya fisik uang tidak ada, tapi kami temukan catatan tentang uang itu ada, kami temukan," tegas Laode Syarief‎, Selasa (31/1/2017) di KPK.

Baca: KPK Sebut Penyuap Patrialis Penguasa Impor Daging Sapi di Indonesia

Menurutnya, tidak masalah penyidik KPK tidak menemukan barang bukti uang karena ada bukti lain yaitu catatan tentang pengiriman uang dari Basuki ke Patrialis.

"Itu tidak ada masalah," singkatnya.

Patrialis ditangkap di Grand Indonesia Mall Jakarta, Rabu (25/1/2017) malam.

Baca: Antisipasi Banyaknya Gugatan Pilkada 2017, Jokowi Didesak Segera Cari Pengganti Patrialis Akbar

Sebelumnya dalam jumpa pers pada Kamis (26/1/2017) lalu, KPK menyatakan Patrialis diduga menerima suap USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu terkait pemulusan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan.

Bahkan menurut KPK, diduga penerimaan itu merupakan penerimaan ketiga.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan