Minggu, 17 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Basuki Klaim Uang di Brankas Uang Kas Perusahaan Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Patrialis

Basuki Hariman menyebut uang SGD 11.300 yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kantornya merupakan uang kas perusahaan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Basuki Hariman Rabu (1/2/2017) sore usai menjalani pemeriksaan di KPK. 

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan