Hakim MK Ditangkap KPK
Basuki Klaim Uang di Brankas Uang Kas Perusahaan Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Patrialis
Basuki Hariman menyebut uang SGD 11.300 yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kantornya merupakan uang kas perusahaan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Basuki Hariman Rabu (1/2/2017) sore usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.