Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Mantan Hakim Nilai KY Tidak Perlu Ikut Awasi Hakim MK

Menurut Harjono, saat ini MK telah memiliki Dewan Etik yang memiliki tugas untuk mengawasi Hakim MK.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mantan Hakim Nilai KY Tidak Perlu Ikut Awasi Hakim MK
Tribunnews.com/Herudin
Patrialis Akbar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menilai bahwa kewenangan Komisi Yudisial tidak perlu diperkuat untuk mengawasi Hakim MK.

Menurut Harjono, saat ini MK telah memiliki Dewan Etik yang memiliki tugas untuk mengawasi Hakim MK.

“Sekarang sebetulnya sudah ada. Pada saat Pak Akil sudah tertangkap tangan lalu MK mengkreasi Dewan Etik,” ujar Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Harjono mengatakan jika pengawas eksternal seperti KY diperkuat justru kewenangannya akan tumpang tindih dengan pengawas eksternal yaitu Dewan Etik.

“Kalau eksternal itu kerjanya seperti dewan etik sekarang ya sama saja,” ujar Harjono.

Jika Komisi Yudisial ikut mengawasi Hakim MK, maka Harjono mengatakan nantinya akan menurunkan martabat MK itu sendiri.

“Apakah kalau sudah eksternal itu setiap apa yang ditemukan dipublikasi? kalau itu kemudian merendahkan kepercayaan kepada MK sendiri,” ucap Harjono.

“Dia (Dewan Etik) tidak boleh mempublish karena itu masalah etika. kenapa tidak boleh? Apabila dipublish setiap hari hakimnya diperingatkan, jadi MK tidak ada wibawa lagi,” kata Harjono.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved