Dahlan Iskan Tersangka
Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Upaya Kriminalisasi Dahlan Iskan
Kejagung menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sesuai dakwaan primer putusan Mahkamah Agung (MA).
Dasep Ahmadi adalah pimpinan perusahaan yang menggarap proyek mobil listrik.
Sementara, Agus Suherman diduga yang meminta atau memerintahkan tiga perusahaan BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk Dasep Ahmadi mengerjakan proyek tersebut.
Dasep Ahmadi telah dibawa ke pengadilan dan divonis terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu.
Sebab, Dasep Ahmadi dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara. (tribun/acoz/rio)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-dahlan-iskan-di-tipikor-surabaya_20161214_144955.jpg)