Suap Proyek PUPR, KPK Periksa 7 Saksi Termasuk Karyawan Honorer Kemenpora
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan enam saksi yang seluruhnya swasta diperiksa untuk tersangka YWA.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (10/2/2017) memeriksa 7 saksi terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketujuh saksi ini diperiksa untuk dua tersangka baru dari unsur anggota DPR RI aktif yakni Yudi Widiana Adi (YWA) dan Musa Zainuddin (MZ).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan enam saksi yang seluruhnya swasta diperiksa untuk tersangka YWA.
Mereka yakni Adhi Prihartanto, Tan Lendy Tanaya, So Kok Seng alias Aseng, H Paroli
Ari Apriansyah dan Slamet Waluyo.
"Saksi terakhir, Ayu Mega Sari yang adalah Karyawan Honorer Kemenpora diperiksa untuk tersangka MZ," terang Febri.
Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.
Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ott-klaten-kpk-amankan-9-orang-dan-uang-rp-2-miliar_20161230_222835.jpg)