Kasus Ahok
Soal Ahok, Jaksa Agung Serahkan ke Pengadilan
Soal aktifnya Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jaksa Agung memastikan hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Editor:
Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo angkat bicara soal proses hukum yang sedang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dirinya menegaskan, agar semua pihak mengerti bahwa proses hukum telah berjalan dan telah diserahkan ke pengadilan.
Soal aktifnya Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jaksa Agung memastikan hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selengkapnya pernyataan Jaksa Agung, HM Prasetyo, simak dalam tayangan video di atas. (*)