Senin, 10 November 2025

Kasus Ahok

Interupsi Bermunculan Usai Fadli Zon Bacakan Surat Hak Angket 'Ahok Gate'

Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat usulan penggunaan hak angket Ahok Gate saat Rapat Paripurna DPR.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Rapat Paripurna DPR, Kamis (23/7/2017). 

Refrizal akan mencabut tandatangan hak angket bila Ahok langsung dinonaktifkan.

"Cukup dinonaktifkan saja Gubernur Basuki. Saya legowo tidak menggunakan hak angket ini. Harusnya dia (Ahok) legowo mengundurkan diri,"‎ kata Refrizal.

Sementara, Anggota Fraksi Gerindra Haerul Saleh mengingatkan masalah pelantikan Ahok jangan dianggap remeh.

Ia menilai dalam kasus ini Ahok sudah memporak-porandakan hukum di Indonesia.

"Keberadaan Ahok itu faktanya telah membuat energi kita habis untuk satu orang. Kalau Ahok tidak legowo mundur, maka apa yang kita lakukan sebagai lembaga poilitik? Ini bukan lagi persoalan jakarta, tapi persoalan hukum negara. Apakah ada ruang 560 ini bisa memperbaiki permasalahan yang sedang dihadapi negara ini," ujar Haerul.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved