Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Disebut Terlibat Dugaan Korupsi e-KTP, Ganjar: Saya tak Tahu itu Sumbernya dari Mana

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo kembali membantah terlibat dugaan korupsi penerapan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Editor: Dewi Agustina
Repro/Kompas TV
Gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo menjelaskan kepada wartawan terkait proyek e-KTP saat ditemui usai kegiatan Rembuk Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi tingkat Jawa Tengah di Balai Kota Solo, Selasa (7/3/2017). 

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendorong upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

PDI-P pun mendukung penuh langkah KPK dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bertindak adil, menegakkan kebenaran berdasarkan fakta materiel yang memang dikumpulkan," kata Hasto.

Hasto mengaku sudah mendengar beredarnya sejumlah nama kader PDI-P yang disebut terlibat menerima suap dalam kasus korupsi e-KTP. Nama tersebut beredar di dunia maya.

Namun, Hasto membantah kabar tersebut. Sebab pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kader PDI-P yang diduga turut menerima suap pada kasus korupsi e-KTP.

"Sudah dilakukan klarifikasi, beberapa langsung melakukan klarifikasi bahwa tuduhan itu tidak benar. Nanti pengadilan yang buktikan hal tersebut," kata dia.

Hasto menilai, beredarnya sejumlah nama kader PDI-P yang diduga menerima suap pada kasus korupsi e-KTP memiliki motif politik.

"Ada yang punya motif terkait Pilkada, terkait persaingan antarpartai," kata dia.

Oleh karena itu, kata Hasto, PDI-P memberi dukungan penuh kepada KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP. PDI-P akan juga akan membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Partai beri dukungan terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi dan partai proaktif dalam berikan upaya tersebut," ujarnya.

Sidang Tertutup
Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski terbuka untuk umum, persidangan tersebut dilarang untuk ditampilkan secara langsung melalui televisi. Ketentuan itu juga berlaku untuk persidangan-persidangan lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana.

Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.

Menurut Yohanes, sidang yang terbuka untuk umum memaksudkan bahwa pengadilan mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved