Hakim MK Ditangkap KPK
KPK Periksa Direktur PT Impexindo Pratama Terkait Kasus Suap Patrialis Akbar
"Junianto Panjaitan, Direktur PT Impexindo Pratama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.