Suap Pejabat Pajak
KPK Mungkinkan Panggil Syahrini dan Politikus yang Disebut dalam Dakwaan Rajamohanan
Masih menurut Jaksa KPK, Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ditanya soal apakah kedepan pihaknya akan memanggil Syahrini termasuk beberapa politisi tersebut untuk dimintai keterangan, Febri menjawab pemeriksaan pada mereka mungkin dilakukan sepanjang relevan dengan kasus.
"Tentu kedepan saksi-saksi yang dipanggil pasti harus yang punya relevansi. Sampai saat ini nama mereka belum kami panggil baik dalam penyidikan RNN (Rajamohanan) atapun HS (Handang)," tutur Febri.
Febri menambahkan kini penyidik KPK masih fokus menyelesaikan berkas perkara Handang agar bisa segera lengkap dan segera masuk persidangan.
Terlepas dari itu, Febri menungkapkan fakta-fakta baru di persidangan Rajamohanan juga terus dicermati KPK untuk dilakukan pengembangan.