Korupsi KTP Elektronik
Andi Narogong Ditangkap Saat Makan di Cafe Bersama Dua Orang Lainnya
Selanjutnya tiga orang itu lalu dibawa ke Cibubur, kediaman Adi Narogong untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan soal penangkapan pada Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tersangka baru di korupsi e-KTP.
"Penangkapan pada AA dilakukan Kamis (23/3/2017) pukul 11.00 WIB di sebuah cafe di TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan saat sedang makan," kata Febri, Jumat (24/3/2017) sore di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, diceritakan Febri, Andi Narogong tengah bersama dengan dua orang lainnya yang seluruhnya pria.
Mereka yakni adik dari Andi Narogong dan teman dari adik Andi Narogong.
Selanjutnya tiga orang itu lalu dibawa ke Cibubur, kediaman Adi Narogong untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
"Di Cibubur kami geledah tiga lokasi yang seluruh adalah rumah. Yang digeledah pertama itu rumah Andi Narogong, lalu dua lagi rumah adiknya," kata Febri.
Dari hasil penggeledahan, didapatkan beberapa barang bukti yang sudah disita penyidik yakni sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Setelah penggeledahan selama berjam-jam, akhirnya pukul 22.38 WIB Andi Narogong bersama adik dan teman adiknya digelandang ke KPK.
Mereka lalu menjalani pemeriksaan lalu diputuskan Adik Andi Narogong dan temannya dilepaskan sementara Andi Narogong resmi ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK gedung lama C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan alasan penyidik menahan Andi Narogong ialah karena Andi Narogong adalah tersangka korupsi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan penyidikan.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP.
Tersangka baru itu yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto yang kini sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.
Andi Narogong juga sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-tangkap-andi-narogong_20170323_222912.jpg)