Korupsi KTP Elektronik
Kasus E-KTP, Jaksa Akan Konfrontasi Miryam dengan Novel Baswedan Pekan Depan
Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir di sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir di sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3) mendatang.
Baca: Kasus E-KTP, Miryam Haryani Bantah Isi BAP Sambil Menangis
Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto bakal dikonfrontir dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Sebab, saat bersaksi di persidangan Miryam mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.
"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam.
Bukan hanya itu, Irene mengatakan, jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Miryam.
"Kita lihat nanti apakah kemudian dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani," kata Irene.
Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Untuk diketahui, dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di KPK.
Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan. Miryam mengaku diancam penyidik saat bersaksi.
Menurut dia, tidak pernah ada pembagian uang kepada anggota DPR RI sebagaimana yang dia beberkan kepada penyidik.
"Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," kata Miryam.
Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Apalagi, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Ketua Majelis Hakim kemudian meminta jaksa KPK untuk menghadirkan penyidik yang pernah memeriksa Miryam ke persidangan. Jaksa KPK menyatakan bersedia memenuhi permintaan hakim.
Pengacara kedua terdakwa, Soesilo, merasa bahwa keterangan yang disampaikan Miryam merugikan kedua kliennya. Soesilo meyakini keterangan Miryam tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Kami minta kepada majelis hakim agar saksi dikonfrontasi dengan saksi-saksi kami yang pernah menyerahkan uang," ujar Soesilo.
Menurut Soesilo, beberapa saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang mengantar uang secara langsung kepada Miryam. Salah satu penyerahan bahkan dilakukan oleh terdakwa II, yakni Sugiharto.
Permintaan itu juga disepakati oleh jaksa KPK. Rencananya, dalam persidangan selanjutnya Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK dan saksi lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menangis-miryam-s-haryani-cabut-bap_20170323_203733.jpg)