Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jelang Sidang, Miryam Masih Terbaring Sakit

Menurut Iyang, majikannya itu masih sakit sehingga tidak bisa ditemui oleh siapapun termasuk permohonan wawancara dari Tribun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Rumah Miryam S Haryani yang berada di Kompleks Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Ibu lagi sakit. Tidak bisa diganggu," ujar pria berperawakan pendek berkumis lebat kepada Tribun.

Pria tersebut mengaku bernama Iyang. Dia adalah pegawai di rumah Miryam S Haryani yang berada di Kompleks Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut Iyang, majikannya masih sakit sehingga tidak bisa ditemui oleh siapapun termasuk permohonan wawancara dari Tribun.

Iyang mengatakan bahwa sejak akhir pekan lalu, majikannya terbaring di kamar tidur akibat sakit. Namun dia tidak mengungkapkan sakit yang diderita oleh majikannya.

Pantauan Tribun, di rumah Miryam hanya terdapat dua pegawainya yang mengobrol di depan rumahnya. Terdapat mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1035 BJB.

Kamis (30/3/2017) hari ini, Miryam dijadwalkan akan bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain Miryam, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana menghadirkan tiga penyidik.

Mereka akan dikonfrontir karena pada persidangan pekan lalu, Miryam mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya lantaran merasa ditekan dan diancam oleh penyidik.

Tiga penyidik yang dihadirkan nanti adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso.

Miryam seharusnya menjalani sidang pada Senin lalu, namun dia tidak hadir karena alasan sakit. Tidak hadirnya Miryam membuat majelis hakim menunda sidang.

Dia sudah tidak terlihat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/3/2017). Yakni sehari setelah sidang terakhirnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Hanura ini membuat geger sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menangis dan mencabut keterangan BAP.

Baca: PT SMFL Leasing Indonesia Dapat Kucuran Dana 1,13 Juta Dolar AS dari Jepang

Sementara itu, Fraksi Partai Hanura di DPR tidak memberikan tanggapan mengenai sakitnya Miryam. Ketua Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon, saat dihubungi Tribun belum memberikan tanggapan.

Sementara Sekjen DPP Hanura, Syaifuddin Sudding, meminta hal ini ditanyakan kepada Ketua Fraksi.

"Coba ditanyakan ke ketua fraksinya saja," ujar Sudding saat dikonfirmasi.

Sementara itu pihak KPK, berharap Miryam hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, berharap Miryam jujur.

"Informasi sakit atau tidak, kita berharap besok (hari ini) Miryam datang dan memberikan keterangan dengan sebenarnya," ujar Febri.

Menurut Febri, alasan Miryam mencabut BAP miliknya sangat tidak beralasan. Karena menurutnya penyusunan BAP dilakukan dalam kesadaran penuh Miryam.

Berdasarkan BAP yang diduga milik Miryam yang bocor ke publik disebutkan bahwa Miryam mengakui bahwa dia membagi-bagikan uang ke para pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Rumah Miryam S Haryani_1
Rumah Miryam S Haryani yang berada di Kompleks Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI

Berdasarkan BAP bertanggal 1 Desember 2016, Miryam mengaku menerima dua kali titipan uang masing-masing sebesar 100 ribu dolar AS pada 2011.

Amplop itu dikirim langsung oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto itu disertai tulisan kecil ke rumah Miryam.

Miryam lantas melaporkan penerimaan uang itu ke pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap.

Selanjutnya disebutkan bahwa Chairuman memerintahkan Miryam membagikan uang dari Sugiharto ke anggota Komisi II DPR saat itu.

Perlindungan Saksi
Sementara itu KPK akan memberikan perlindungan kepada Miryam jika dia meminta dilindungi sebagai saksi. KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"KPK dan LPSK, siap berkoordinasi ketika ada saksi yang merasa terancam," ujar Febri.

Pihak KPK, juga akan mencoba menggali alasan Miryam mencabut BAP miliknya pada persidangan nanti. Pencabutan yang dilakukan Miryam, hampir sebagian besar dalam BAP.

Menurutnya pada proses penyidikan, Miryam dipersilakan untuk membaca ulang BAP miliknya.

"Padahal dalam proses pentidikan selalu berulang kali. Dibaca kembali, apakah akan diubah dan kemudian ditandatangani," tambah Febri.

Kasus korupsi E-KTP, menyeret sejumlah nama anggota DPR Komisi II pada periode 2009-2014. Termasuk anggota Badan Anggran dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan