Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus KTP Elektronik

KPK Klaim Pencegahan pada Setya Novanto Sudah Berdasar

KPK merasa, Setya Novanto sangat penting keterangannya dalam penyelidikan tersangka Andi Narogong

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto berbincang dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum disela-sela sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Anas Urbaningrum bersama Setya Novanto dan Ade Komarudin menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Adanya nota keberatan yang ditayangkan oleh Fraksi Partai Golkar terhadap pencegahan Ketua DPR ‎RI Setya Novanto ke luar negeri yang dimohonkan KPK ke Imigrasi, menuai pro dan kontra.

KPK merasa, Setya Novanto sangat penting keterangannya dalam penyelidikan tersangka Andi Narogong di korupsi pengadaan proyek e-KTP.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa pencegahan yang dilakukan terhadap Setnov atau Setya Novanto sudah berdasar sesuai perundang-undangan.

Hal itu diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. 

Terlebih lagi UU KPK bersifat khusus atau lex spesialis sehingga menurut Febri alasan penolakan dari DPR tersebut sangatlah tidak logis.

"Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU 30/2002," kata Febri, Rabu (11/4/2017).

Febri kembali menjelaskan ‎tindakan pencegahan ke Luar Negeri selama enam bulan terhadap saksi Setnov adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

Terakhir Febri meminta semua pihak menghormati adanya keputusan pencegahan itu.

Dia berharap proses pengungkapan kasus e-KTP tidak dihambat dari segala lini dan Setnov harus menuruti proses hukum yang ada.

"Baiknya semua pihak mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silahkan ikuti proses hukum," ujar Febri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan