Korupsi KTP Elektronik
Jaksa KPK Akan Panggil Ulang Keponakan Setya Novanto
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memanggil Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi Cahyo.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) Irman mendengarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi yakni Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, Wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Para saksi tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irman adalah bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara ditaksir rugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.