Catatan MUI Soal Seruan Menteri Agama Terkait Ceramah di Rumah Ibadah
"Jika ceramah ditujukan untuk keimanan dan kesalehan maka rumah ibadah akan berfungsi sebagai agent perubahan dan peradaban,"
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cholil-nafis-dokumentasi_20150626_180359.jpg)