Polemik HTI
HTI Dibubarkan, Projo: Pancasila dan NKRI Sudah Final, Titik!
Sebab Pancasila adalah warisan paling berharga yang diserahkan para pendiri bangsa kepada kita sebagai generasi penerus.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi mendukung langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
"Langkah pemerintah membubarkan Ormas yang menentang dan menolak Pancasila mendapat dukungan penuh dari Projo, organisi militan pendukung pemerintah Jokowi," tegas Budi kepada Tribunnews.com, Senin (8/5/2017).
Budi tegaskan, Pancasila itu konsensus final warga bangsa. Siapapun yang menggugat, menolak bahkan ingin mengganti Pancasila sebagai fondasi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia layak dibekukan dan di bubarkan.
Bagi Projo, Pancasila dan NKRI sudah final. Titik.
Sebab Pancasila adalah warisan paling berharga yang diserahkan para pendiri bangsa kepada kita sebagai generasi penerus.
"Menggugat Pancasila sama saja dengan menggugat keberadaan negara Indonesia, " ujar Budi.
Ia pun berpesan ninamika politik dan berbagai perbedaan pendapat dan politik masih dapat diselesaikan dengan dialog dan musyawah.
"Persatuan nasional dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa adalah kemewahan republik ini, " kata Budi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan karena prinsip organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melayangkan gugatan untuk membubarkan organisasi HTI.
"Prinsip (HTI) yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilafah dan lain-lain," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/6/2017).
Tito mengikuti rapat terbatas bersama Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto beserta sejumlah kementerian terkait membahas wacana pembubaran HTI.
Dalam rapat tersebut, diutus Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly bertindak sebagai pihak pengkaji untuk menggugat HTI.
"Intinya Menkopolhukam yang diikuti sejumlah kementerian lembaga yang di bawah koordinasi kemenkopolhukam menyatakan bahwa pemerintah mengeluarkan sikap tentang keberadaan HTI yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI sebagai identitas bangsa," kata Tito.
Tito bersama jajarannya akan memberi masukan terutama terkait data dan fakta kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Polri akan berikan masukan. Dan setelah itu langkah hukum akan dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkumham kepada kejaksaan. Kejaksaanlah yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," kata Tito.