Polemik HTI
Ketua Komisi II Yakin Pemerintah Punya Dasar Kuat Bubarkan HTI
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal itu terkait sikap pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Keutuhan NKRI harus dirawat dan dijaga supaya tidak terganggu eksistensinya," kata Amali melalui pesan singkat, Senin (8/5/2017).
Amali yakin pemerintah punya alasan kuat mendasari pembubaran HTI.
Amali meyakini pemerintah sudah membahas dengan berbagai instansi.
Serta mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan ini.
Politikus Golkar tersebut berharap pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang keberadaan Ormas.
Ia menuturkan parameter yang digunakan untuk mengevaluasi harus jelas dan berlaku untuk seluruh ormas.
"NKRI dan ideologi negara Pancasila sudah final," katanya.
Baca: GP Ansor: Pembubaran HTI Masih Bersifat Politis
Baca: Juru Bicara: Tuduhan HTI Anti-Pancasila Tidak Relevan
Pembubaran Ormas menurutnya harus berpatokan terhadap undang-Undang yang berlaku.
"Bila dirasakan UU yang ada sekarang sudah harus ada perlu perubahan untuk lebih menguatkan lagi posisi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," kata Amali.
Menurut Amali, pemerintah dan DPR bisa memulai pembicaraan ke arah itu setelah melihat perkembangan yang di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah enimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto, Senin (8/4/2017).
Dalam pernyataannya, Wiranto menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," katanya.