Polemik HTI
Pembubaran Ormas Jangan Atas Dasar Suka atau Tidak Suka
Peneliti KoDe Inisiatif, Very Junaidi mengatakan pembubaran ormas jangan sampai berdasar suka atau tidak suka terhadap organisasi tertentu.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti KoDe Inisiatif, Very Junaidi mengatakan pembubaran ormas jangan sampai berdasar suka atau tidak suka terhadap organisasi tertentu.
Apa yang diumumkan Menkopolhukam, Wiranto mengenai keberadaan HTI harus memiliki bukti hukum yang kuat atas tuduhan yang telah disampaikan.
"Jangan atas dasar suka atau tidak suka saja. Pemerintah harus berikan bukti yang kuat kalau tuduhan itu memang benar," kata Very di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Baca: LDNU Siap Kawal Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI
Jika alasan suka atau tidak suka kepada ormas tertentu, bisa jadi, beberapa ormas lain yang tidak disukai pemerintah dapat dibubarkan secara sepihak.
"Makanya undang-undang menyerahkan pada putusan pengadilan itu untuk menjaga agar pemerintah tidak kebablasan," kata dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dijelaskannya, pemerintah sudah memiliki bukti yang kuat untuk membawa HTI ke meja pengadilan.
"Ya langkah hukumnya harus kita sesuaikan. Alasannya kita punya bukti-bukti kuat," jkata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/5/2017)