Rabu, 8 April 2026

Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Tapi Malah Ditahan, Dukungan Lewat Petisi pun Mengalir

Nasib kurang beruntung ini dialami oleh seorang perempuan bernama ibu Baiq Nuril Maknun.

Editor: Wahid Nurdin
Change.org
Petisi untuk ibu Nuril 

TribunStyle.com/Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Lagi-lagi sebuah kasus karena Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi bahan perbincangan netizen.

Kali ini, jerat UU ITE menjadi bahan perbincangan dalam sebuah kasus pelecehan di Lombok.

Hal ini bisa dilihat dari sebuah petisi yang digencarkan oleh situs change.org pada hari ini.

Nasib kurang beruntung ini dialami oleh seorang perempuan bernama ibu Baiq Nuril Maknun.

Dirinya dilecehkan secara seksual oleh atasannya H Muslim.

Yang terjadi kemudian pada Ibu Nuril justru begitu miris.

Ibu Nuril malah dituntut ke pengadilan oleh pelaku pelecehan seksual tersebut dengan pasal UU ITE.

Ancaman pidananya tidak main-main karena ia bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah sebagai penyebar materi asusila.

Akibatnya, Ibu Nuril ini pun sudah ditahan sejak 24 Maret 2017 sampai sekarang.

Karena hal inilah, netizen yang bernama Damar Juniarto mengangkat topik ini menjadi petisinya.

Berikut penggalan petisi dari Damar yang merupakan Regional Coordinator SAFEnet / Southeast Asia Freedom of Expression Network

"Berita ini saya dapat dari jaringan aktivis kebebasan ekspresi yang berada di pulau Lombok pada Kamis, 4 Mei 2017 dan sontak saya tergerak untuk membuat petisi ini.

Tuntutan petisi ini sederhana: Bebaskan Ibu Nuril dan hukum pelaku pelecehan seksual tersebut seberat-beratnya

Karena ibu Nuril sesungguhnya adalah korban dari atasannya yang berperilaku seperti predator dan sistem hukum yang tidak berpihak kepada yang lemah.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved