Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Tapi Malah Ditahan, Dukungan Lewat Petisi pun Mengalir
Nasib kurang beruntung ini dialami oleh seorang perempuan bernama ibu Baiq Nuril Maknun.
Dalam catatan SAFEnet sejak 2008 sampai Mei 2017 tercatat paling tidak ada 37 pengaduan (19,37% dari total 190 pengaduan) yang menyeret perempuan ke ranah hukum dengan pasal-pasal represif di dalam UU ITE.
Kasus-kasus yang menerpa perempuan ini kebanyakan tidak layak secara hukum dan melukai asas keadilan."
Hal ini menurut Damar, sekaligus menunjukkan kaum perempuan tidak terlindungi oleh hukum yang mengatur internet di negeri ini.
Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan ibu Nuril, materi yang melanggar hukum tersebut sebetulnya adalah rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya.
Selanjutnya rekaman tersebut beredar bukan karena disebarkan oleh Ibu Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP milik Ibu Nuril.
Kemudian rekaman tersebut beredar luas dan H Muslim kemudian dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMAN 7 Mataram.
Karena dendam dimutasi itulah, H Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril dengan memakai pasal 27 ayat 1 di dalam UU ITE.
Sejak ditahan 24 Maret 2017 lalu, ibu Nuril mengalami tekanan psikologis dan keluarganya: suami dan 3 anaknya kini dilanda kesulitan keuangan.
Hal ini terjadi akibat suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Air, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram.
Sampai sekarang sang suami pun masih kesulitan menemukan pekerjaan baru.
Apakah kamu tergerak untuk ikut menandatangani petisi dari Damar ini? (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/petisi-untuk-ibu-nuril_20170508_195657.jpg)