Polemik HTI
HTI Dibubarkan, Pemerintah Maju ke Pengadilan
Pemerintah akhirnya memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang. Setidaknya, ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Rencananya, pemerintah menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.
Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memastikan bahwa pembubaran HTI akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Tadi kan statement-nya sudah jelas. Kita lakukan langkah-langkah hukum. Ya langkah hukumnya harus kita sesuaikan (dengan UU)," kata Yasonna, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, pembubaran sebuah organisasi massa oleh pemerintah harus diajukan terlebih dulu kepada pengadilan.
Permohonan harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Jika tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif, maka permohonan tidak dapat diterima.