Sabtu, 23 Agustus 2025

Polemik HTI

HTI Dibubarkan, Pemerintah Maju ke Pengadilan

Pemerintah akhirnya memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI.

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/henry lopulalan
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kanan) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), dan Jamintel Adi Toegarisman (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan berbasis agama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal itu menyebutkan, "Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".

"Karena memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas," ujar Ismil. (nis/kps)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan