Polemik HTI
Dasar Hukum Bukan Jaminan Suatu Ormas Tidak Akan Dibubarkan
Badan hukum maupun legalitas jenis lainnya, bukan jaminan bagi suatu organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk tidak dibubarkan pemerintah.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan hukum maupun legalitas jenis lainnya, bukan jaminan bagi suatu organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk tidak dibubarkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut pemerintah akan melihat tindak tanduk organisasi tersebut.
Meskipun dalam izinnya organisasi tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, jika kenyataannya justru bertentang, pemerintah tidak segan membubarkan.
"Kita bicara praktik di lapangan, kalau praktik di lapangan merupakan bagian dari konsep khilafah," ujar Wiranto dalam diskusi di Gedung Stovia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena mengusung gagasan khilafah.
Pemerintah pun memutuskan untuk merencanakan pembubaran organisasi tersebut.
Pengumuman pembubaran HTI sudah diumumkan, Wiranto Senin (8/5/2017).
Alasan pemerintah membubarkan HTI karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Idealnya, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, pembubaran ormas dilakukan melalui pelayangan surat peringatan.
Namun, hingga kini belum ada surat yang dialayangkan pemerintah untuk HTI.
Konsep khilafah menurutnya dapat dikatakan menentang Pancasila dan UUD 1945, antara lain karena khilafah bila direalisasikan akan menihilkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di sejumlah negara kelompok Hizbut Tahrir juga dilarang atas alasan yang tidak jauh berbeda.
"Maka (khilafah) otomatis mengabsurd kan negara bangsa ini, meniadakan negara bangsa ini," katanya.