MUI Nilai Aturan Larangan Pegawai BIN Berjenggot dan Pakai Celana Cingkrang Diskriminatif
Pegawai di lingkungan kerja Badan Intelijen Negara (BIN) akan dilarang menggunakan celana cingkrang atau celana yang bawahnya di atas mata kaki.
"Instansi pemerintah boleh saja mengatur, agar jangan terjadi kubu-kubuan di internal. Misalkan untuk pegawai di kantor, dipilih yang tidak berjenggot dan celana cingkrang, tetapi tugas agen lapangan dibebaskan," kata Bobby.
Politikus Partai Golkar itu mengakui saat ini peraturan tersebut rentan dipolitisasi. Meskipun, tujuan surat edaran tersebut baik untuk penegakan disiplin internal.
"BIN sebaiknya pandai-pandai untuk bisa menegakkan disiplin dan disisi lain tidak mengundang polemik yang lebih keras," kata Bobby.
Sementara itu Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mempertanyakan aturan BIN yang melarang pegawainya bercelana cingkrang dan memelihara jenggot.
Menurutnya tidak ada kaitan antara penampilan dan cara berpakaian dengan isu radikalisme yang memang marak belakangan ini.
"Enggak ada kaitannya radikalisme orang-orang berjenggot dianggap radikal," ujarnya.
Anggota DPR Komisi III ini menilai larangan yang diberikan oleh BIN hanya untuk kedisiplinan setiap pegawainya. Ia yakin hal tersebut sekadar mempengaruhi penampilan saja.
"Ini murni konteks disiplin organisasi atribut pegawai di dalam organisasi tersebut," ujar Nasir Djamil.
Nasir Djamil menambahkan keluarnya imbauan dari BIN saat ini hanya sekadar momentum saja. Kebetulan sekarang bermunculan isu adanya radikalisme di dalam negeri.
"Saya enggak tahu kenapa munculnya sekarang (imbauan). Mungkin momentum saja," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan aturan BIN tersebut.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh larangan untuk memelihara jenggot tidak ada urgensinya.
Asrorum pun mengimbau agar aturan yang akan diterapkan khususnya di BIN tidak bersifat diskriminatif. Pembuat aturan sepatutnya memiliki sensitivitas agar aturan yang dibuat tidak terkesan memojokkan kelompok tertentu baik secara etnis atau keagamaan.
"Kalau larangan rambut panjang itu masih wajar. Tapi tak boleh ada larangan mengenakan jilbab. Jilbab itu kan bagian dari keyakinan agama individu dan konstitusi menjamin setiap individu menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujarnya. (fer/jar/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suami-berjenggot_20160918_054712.jpg)