MUI Nilai Aturan Larangan Pegawai BIN Berjenggot dan Pakai Celana Cingkrang Diskriminatif
Pegawai di lingkungan kerja Badan Intelijen Negara (BIN) akan dilarang menggunakan celana cingkrang atau celana yang bawahnya di atas mata kaki.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai di lingkungan kerja Badan Intelijen Negara (BIN) akan dilarang menggunakan celana cingkrang atau celana yang bawahnya di atas mata kaki.
Selain larangan tersebut, BIN juga melarang aparaturnya untuk memelihara jenggot dan berambut gondrong.
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN, Sundawan Salya mengatakan aturan tersebut berlaku di internal kerja BIN dan telah rutin dilakukan pengaturan serupa.
"Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian," kata dia.
Selama ini kata Sundawan, pegawai di BIN mengenakan seragam berwarna putih dan hitam, sementara yang bertugas di lapangan bebas berpakaian sesuai kebutuhan pekerjaan.
Kendati demikian Sundawan heran Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 tentang aturan tersebut bisa diketahui publik luas di media sosial.
Surat itu bertanggal 15 Mei 2017 dan ditandatangani Sekretaris Utama BIN Zaelani.
"Ini urusan internal bukan konsumsi publik," kata dia.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pegawai BIN, khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca: Dua Kursi Wantimpres Kosong, Rusdi Kirana Pilih jadi Duta Besar
Terdapat logo BIN pada sudut atas surat bagian kiri, kemudian pada bagian akhir surat dicap dan tangan tangan atas nama Zaelani selaku Sestama BIN.
Zaelani ketika dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut enggan berkomentar lebih lanjut.
"Saya nggak tahu soal itu," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengaku belum menerima secara resmi surat BIN yang melarang pegawai memelihara jenggot dan celana cingkrang.
Namun, Bobby tidak memungkiri memelihara jenggot dan pakai celana cingkrang dimaknai sebagai bagian ibadah serta hak asasi individu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suami-berjenggot_20160918_054712.jpg)