Polemik HTI
MK: Pembubaran HTI Melalui Pengadilan atau Penerbitan Perppu
Arief mengatakan pembubaran satu organisasi harus melalui instrumen yang tepat
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembubaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Itu disebabkan Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.
"Semuanya harus kita lakukan dalam sarana hukum, penegakan hukum, kecuali memang sudah ada indikasi-indikasi yang itu menggunakan kekerasan. Penegakan hukumnya bisa dilakukan tidak melalui itu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Arief mengatakan pembubaran satu organisasi harus melalui instrumen yang tepat karena Indonesia menganut asas kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul.
Dalam berpendapat tersebut, Undang-Undang memberikan batasan-batasan.
Pemerintah harus mengambil tindakan apabila keberadasan suatu organisasi mengancam keutuhan dan integritas bangsa.
"Ya negara boleh membatasi melalui undang-undang. Prosesnya bagaimana harus melalui sarana hukum," kata dia.
Sebenarnya, pemubaran organisasi juga bisa diakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ada kekurangan dari UU Ormas yang ada saat ini.
Hanya saja, Arief mengingatkan Perppu diterbitkan harus melalui pertimbangan kondisi obyektif dan subyektif.
"Boleh, tidak masalah. Kalau itu dinilai kondisi subyektif dan kondisi okbyektif bisa saja Presiden keluarkan Perppu kalau kondisinya seperti itu. Kalau kita lihat misalnya di medsos (media sosial) ngeri sekali," kata guru besaer Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.