Senin, 25 Agustus 2025

Panglima TNI: Kalau Masih Gunakan UU Itu, Ya Kita Tunggu Saja Teroris Berpesta di Sini

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo belum mau berkomentar soal wacana keterlibatan aktif TNI di dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penanganan kasus pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang diliai terlalu mahal, Jumat (26/5/2017). Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka dari militer yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar, sedangkan KPK saat ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengejar pihak sipil yang diduga terlibat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menganggap bodoh jika masih menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme yang sekarang.

"Saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan Undang-Undang yang sekarang ini," ujar Gatot seusai mengikuti upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Baca: Kumpulkan Menteri, Jokowi Singgung soal TNI Masuk RUU Terorisme

Gatot menjelaskan Undang-Undang yang sekarang hanya mencakup wilayah penindakan saja.

Menurut Gatot, pemberantasan terorisme tidak cukup hanya sebatas penindakan.

Gatot pun memberi contoh kasus Bom Bali beberapa tahun lalu.

"Untuk diketahui Undang-Undang Teroris yang sekarang ini dibuat dalam rangka mempermudah, mempercepat penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Bom Bali. Sehingga judulnya penindakan. Sekarang kan berkembang pesat," kata Panglima.

"Jadi, kalau kita masih menggunakan Undang-Undang seperti itu, kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini," ucap Panglima.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan