PKS Sesalkan Wacana Pemerintah Tarik Diri Dari Pembahasan RUU Pemilu
"Selama ini DPR yang selalu dituduh menghambat. Ketika pemerintah sikapnya seperti ini itu justru mewujudkan bahwa bukan DPR yang menghambat,"
Tjahjo menegaskan bahwa langkah pemerintah menarik diri dalam pembahasan suatu undang-undang ini sudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.
Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU tersebut, presidential threshold sebesar 20-25 persen, sama dengan keinginan pemerintah saat ini.
"Kita pakai UU yang lama. Hanya kemungkinan ada klausul agar mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tahun 2019 pilpres dan pileg digelar serentak," ujar Tjahjo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hidayat-nur-wahid-nih2_20170605_130839.jpg)