Senin, 13 April 2026

PKS Sesalkan Wacana Pemerintah Tarik Diri Dari Pembahasan RUU Pemilu

"Selama ini DPR yang selalu dituduh menghambat. Ketika pemerintah sikapnya seperti ini itu justru mewujudkan bahwa bukan DPR yang menghambat,"

Editor: Adi Suhendi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Hidayat Nur Wahid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyesalkan adanya wacana pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu.

Sikap tersebut kontraproduktif dan menampilkan hal yang negatif di masyarakat.

Karena masyarakat menginginkan pembahasan RUU Pemilu segera diselesaikan.

"Selama ini DPR yang selalu dituduh menghambat. Ketika pemerintah sikapnya seperti ini itu justru mewujudkan bahwa bukan DPR yang menghambat," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Hidayat mengatakan pemerintah telah mengetahui perbedaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 dengan yang akan datang.

Dimana, Pileg dan Pilpres 2019 akan digelar serentak.

"Aturannya juga pasti berbeda. Kalau Pemerintah menarik diri akan muncul kekosongan hukum, mau pakai apa pemilu 2019 yang serentak itu dengan waktu yang sangat mepet," kata Hidayat.

Hidayat mengingatkan pemerintah bahwa KPU telah meminta RUU tersebut segera diselesaikan.

Hal itu dikarenakan KPU akan segera bekerja sesuai dengan tahapan pemilu.

"Jadi jangan sampai Pemerintah dituduh menjadi penghambat pembahasan RUU Pemilu dan yang dinilai komitmen untuk mensukseskan itu menurut saya pemerintah, itu melanjutkan DPR" kata Wakil Ketua MPR itu.

Hidayat mengatakan pembahasan dan lobi-lobi RUU Pemilu sampai tingkat pimpinan partai politik dengan beragam opsi.

Bila tidak dapat diputuskan melalui musyawarah maka opsinya menggunakan voting.

"Saya kira itu wajar dan bukan kali pertama dilakukan tapi saya berharap ini tidak sampai voting," kata Hidayat.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Mendagri Tjahjo Kumolo mengancam bahwa pemerintah akan menarik diri dalam pembahasan RUU Pemilu apabila usul soal presidential threshold tak disetujui mayoritas fraksi di DPR.

"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved