Pernyataan Jaksa Agung soal Status Tersangka Hary Tanoe Dinilai Politis
Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri menyusul pernyataan di media massa bahwa Hary Tanoe telah berstatus tersangka
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Dewi Agustina
Padahal, Polri selaku penegak hukum yang nenangani kasus tersebut menyatakan Hary Tanoe masih berstatus saksi terlapor.
"Tentunya, kami juga akan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III," ujar Adhidarma.
Adidharma mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan dalam waktu dekat.
Menurutnya, rencana laporan ke Komjak dan Komisi III DPR karena apa yang disampaikan Prasetyo ke publik itu telah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar kode etik.
"Etikanya sebagai pejabat yang tahu hukum tidak boleh menyampaikan hal-hal yang diluar kewenangan," ujarnya.
Jaksa Agung Politis
Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono mengatakan ada maksud tertentu di balik ucapan Prasetyo yang menyebut Hary sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Kami yakin Bapak Hary Tanoe kalau bukan sebagai Ketum Perindo tidak akan ada persoalan ini," ujar Adi.
"Sehingga ini sudah dipolitisasi oleh Jaksa Agung," lanjut dia.
Adi mengatakan, Partai Perindo tengah melesat popularitasnya. Apalagi, Prasetyo pernah menjadi politisi Nasdem, yang secara politik berseberangan dengan partai yang digagas Hary.
Adi mengatakan, Prasetyo tidak berwenang mengumumkan status tersangka seseorang yang kasusnya bukan ditangani di Kejaksaan Agung. Karena itulah pihaknya mewakili Hary melaporkan Prasetyo ke polisi.
"Tentunya akan menimbulkan sesuatu pressure apabila ini disampaikan oleh seolah Jaksa Agung. Politisnya sangat besar," kata Agung.
Saat ini, status Hary masih sebagai saksi terlapor. Bahkan kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan. (coz/kps/wly)