Jumat, 26 September 2025

Revisi UU BUMN

Legislator Demokrat Ungkap Semua Fraksi di DPR Sepakat Status Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan

Herman Khaeron, menegaskan revisi UU BUMN akan membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk perubahan status Kementeterian BUMN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI UU BUMN - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2025). Ia Ia mengungkapkan, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR sepakat bahwa Kementerian BUMN nantinya akan berubah status menjadi Badan penyelenggara BUMN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk perubahan status Kementerian BUMN.

Ia mengungkapkan, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR sepakat bahwa Kementerian BUMN nantinya akan berubah status menjadi Badan penyelenggara BUMN.

Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN

“Pertama tentu di dalam daftar inventarisasi masalah kami, fraksi-fraksi juga menyetujui terkait dengan Kementerian BUMN berubah status menjadi badan penyelenggara BUMN,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sekjen Partai Demokrat itu menjelaskan, Badan Penyelenggara BUMN tersebut akan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai regulator dan sebagai pemegang saham merah putih sebesar 1 persen.

Baca juga: DPR Revisi UU BUMN Dua Kali dalam Setahun, Formappi: Aneh dan Cerminan Rapuhnya Hukum

“Fungsinya tentu memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai regulator dan sebagai pemegang saham 1 persen merah putih,” ucapnya.

Selain itu, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu ini  menekankan bahwa Komisi VI DPR juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menginginkan status penyelenggara BUMN dikembalikan sebagaimana diharapkan publik, yakni sebagai penyelenggara negara.

“Dengan status penyelenggara BUMN, otomatis BUMN juga dapat diperiksa oleh BPK. Nah, oleh karena itu ini sebenarnya kembali kepada undang-undang yang lama,” katanya.

Tak hanya itu, Herman juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca juga: Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan Penyelenggara di Draft Revisi UU BUMN

“Ini juga akan menjadi pembahasan, dan tentu dalam DIM sudah tercantum juga, karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding,” ucap Herman.

Peluang Kepala Danantara Rangkap Jabatan Kepala Badan Penyelenggara BUMN

Herman Khaeron pun mengungkap dalam revisi UU BUMN satu poin penting yang dibahas adalah kemungkinan kepala badan penyelenggara BUMN dapat merangkap jabatan dengan kepala Danantara.

“Selanjutnya juga untuk lebih efisien tentu kami juga membuka ruang bahwa kepala badan atau kepala badan penyelenggara BUMN dengan holding Danantara ini bisa merangkap,” kata Herman.

Herman menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pengelolaan BUMN yang terus berkembang. 

Menurutnya, sistem penyelenggaraan BUMN perlu adaptif, baik di sisi regulator maupun eksekutor.

“Jadi saya kira ini sebetulnya penyesuaian terhadap situasi yang tentu terus berkembang dan beradaptasi terhadap sistem penyelenggaraan baik di regulator maupun di eksekutor,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan