Hakim MK Ditangkap KPK
Patrialis Akbar Bantah Uang 10.000 Dolar AS dari Kamaluddin Dipakai untuk Umroh
Terdakwa Patrialis Akbar tidak menampik dirinya menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat dari temannya, Kamalluddin.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Patrialis Akbar tidak menampik dirinya menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat dari temannya, Kamalluddin.
Duit tersebut diterima langsung di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 23 Desember 2016.
Patrialis menegaskan uang tersebut adalah utang Kamaluddin.
Karena berteman sudah sejak lama, Patrialis mengaku tidak sungkan sebelumnya meminjamkan uang kepada Kamaluddin.
"Saya sama Pak Kamal sudah sering saling bantu. Waktu Pak Kamal serahkan uang, saya tanya. Ini utang kan. Terus pulang, saya punya bukti transfer kepada Pak Kamal, Yang Mulia," kata Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Baca: Patrialis Akbar Jaminkan Istri, Anak dan Harta Agar Dikabulkan Menjadi Tahanan Rumah
Patrialis mengungkapkan pembayaran utang tersebut terjadi ketika keduanya selesai main golf pada pertengahan Desember.
Saat itu, Kamaluddin bercerita akan bepergian ke luar negeri bersama keluarganya sementar Patrialis mengatakan akan pergi umrah.
"Pak Kamal bilang mau jalan-jalan ke luar negeri sama keluarga. Saya Insya Allah umrah. Saya bilang maaf kalau gitu antum sudah banyak duit dong jalan-jalan keluar negeri. Utang dibayar dong," kata Patrialis.
Kamaluddin kemudian menyanggupi membayar utang tersebut.
Penyerahan uang tersebut tidak berselang lama setelah pertemuan antara Patrilias, Kamaluddin, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Dalam pertemuan itu, Kamaluddin mengatakan Patrilais akan umroh.
Dalam percakapan tersebut, Basuki Hariman kemudian mengucapkan selamat jalan kepada Patrialis.
Keesokan harinya, Patrilias kemudian berbicara dengan Kamaluddin melalui telepon. Dalam rekaman sadapan yang diperdengarkan di ruang sidang, Kamaluddin mengatakan belum ada perintah.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan maksud perintah tersebut, Patrialis mengaku tidak tahu dan tidak berniat mencari tahu.