Hakim MK Ditangkap KPK
Patrialis Akbar Bantah Uang 10.000 Dolar AS dari Kamaluddin Dipakai untuk Umroh
Terdakwa Patrialis Akbar tidak menampik dirinya menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat dari temannya, Kamalluddin.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Hasanudin Aco
"Saya tidak tahu perintah maksudnya," jawab menteri hukum dan HAM era SBY itu.
Setelah pembicaraan tersebut, Kamalluddin bertandan ke rumah Patrialis.
Kamaluddin adalah teman dekat Patrilalis dan temah berusaha Basuki Hariman.
Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa memberikan uang 70 ribu Dolar AS dan Rp 4.043.195 dan menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam dakwaan, disebut Basuki bersama terdakwa lainnya yakni General Manager PT Impexindi Pratama Ng Fenny berkepentingan agar uji materi undang-undang tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, , Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Muthowif dan Rachmat Pambudy.