Minggu, 17 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Bantah Uang 10.000 Dolar AS dari Kamaluddin Dipakai untuk Umroh

Terdakwa Patrialis Akbar tidak menampik dirinya menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat dari temannya, Kamalluddin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Warta Kota/henry lopulalan 

"Saya tidak tahu perintah maksudnya," jawab menteri hukum dan HAM era SBY itu.

Setelah pembicaraan tersebut, Kamalluddin bertandan ke rumah Patrialis.

Kamaluddin adalah teman dekat Patrilalis dan temah berusaha Basuki Hariman.

Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa memberikan uang 70 ribu Dolar AS dan Rp 4.043.195 dan menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam dakwaan, disebut Basuki bersama terdakwa lainnya yakni General Manager PT Impexindi Pratama Ng Fenny berkepentingan agar uji materi undang-undang tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, , Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Muthowif dan Rachmat Pambudy.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan