Jumat, 10 April 2026

Hak Angket KPK

Guru Besar Antikorupsi: Kalau diteruskan, Hak Angket KPK Cacat Hasil

Asep menjelaskan, sejak awal pengguliran hak angket KPK sudah mengalami beberapa kecacatan, misalnya cacat kelembagaan

Tribunnews.com/Imanuel Nicolas
Asep Saefudin (kedua dari kanan) dan keempat perwakilan Guru Besar Antikorupsi di Gedung Bina Graha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Guru Besar Antikorupsi Asep Saefudin mengimbau agar Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi karen dinilai akan cacat hasil.

“Kalau diteruskan akan ada cacat hasil. Nah kalau sudah jelas cacat hasil, sebaiknya dari sekarang pun tidak perlu dilanjutkan,” ujar Asep di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Asep menjelaskan, sejak awal pengguliran hak angket KPK sudah mengalami beberapa kecacatan, misalnya cacat kelembagaan, cacat prosedur dan cacat metodologi.

Asep yang juga dosen Institut Pertanian Bogor itu menilai DPR seharusnya cukup menjalankan mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), tanpa harus menggelar hak angket.

“Tidak perlu dengan hak angket. RDP kan itu juga suatu upaya, tetapi tidak terkait dengan tendensi politis. Dan tendensi politisnya harusnya kan mendukung apa yang dilakukan KPK di dalam pemerantasan korupsi,” kata Asep.

Seharusnya, kata Asep, DPR ikut mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya. Sebab, KPK masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Korupsi bagian dari hal yang sangat menjijikan dan merusak bangsa ya. Bagaimana pembangunan bisa jalan dengan baik, bagaimana subsidi bisa tepat sasaran kalau masih ada korupsi,” tutur Asep.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved