Minggu, 21 September 2025

Anak Presiden Dipolisikan

Ujaran 'Ndeso' dari Kaesang, Berujung Laporan ke Polisi

Akun yang diduga milik anak Jokowi tersebut dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Situmorang ke Polresta Bekasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Untuk membangun Indonesia yang lebih baik, kita tuh harus kerja sama. Iya kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain. Apalagi ada kemarin itu, apa namanya, yang enggak mau menshalatkan padahal sesama Muslim, karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar Ndeso. Kita itu Indonesia, kita itu hidup dalam perbedaan. Salam Kecebong", ujar pria mirip anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep, di akun Youtube "Majelis Perlawanan".

Pada video berjudul "Kaesang di Anak Presiden! Pidana Ujaran Kebencian dan Penodaan agama" tersebut dibeberkan poin-poin penghinaan yang dilakukan akun #Kaesang.

Akun yang diduga milik anak Jokowi tersebut dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Situmorang ke Polresta Bekasi dengan Nomor laporan LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Hidayat merupakan warga Perumnas 1, Kranji, Kota Bekasi. Menurut laporan Hidayat, isi video berjudul Bapak Minta Proyek yang diunggah ke Youtube oleh akun Kaesang diduga bermuatan ujaran kebencian dan SARA.

"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian sebagai warga negara yang ingin berkontribusi kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Hidayat kepada Tribunnews.com di rumahnya, Rabu (5/7/2017).

Dia menilai, pernyataan Kaesang tentang sebutan ndeso bagi sekelompok orang yang mudah mengkafirkan orang lain sebagai bentuk ujaran kebencian bagi masyarakat desa. Bahkan, ndeso dalam video dianggap telah merendahkan masyarakat desa.

Muhammad mencontohkan konotasi kalimat yang menjelaskan bila kata ndeso merupakan sebuah penghinaan.

"Dasar ndeso lu dasar kampungan lu maka masyarakat desa menjadi sebuah image stigma bahwa masyarakat desa itu rendah," jelasnya.

Hidayat mengaku tidak sengaja menemukan akun Youtube, Kaesang, yang dilaporkannya ke pihak kepolisian Polresta Bekasi.

"Saya juga tidak sengaja menemukan videonya. Ini saya temuin pas lagi buka-buka Youtube," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan bahwa selama ini dirinya aktif di media sosial termasuk memiliki akun Youtube pribadi. Video Kaesang yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian tersebut muncul secara tiba-tiba di akun Youtube miliknya.

"Saya aktif di medsos, videonya saya temukan pas lagi buka video. Nah video ini nongol di video yang direkomendasikan buat saya. Ya saya buka," tambah Hidayat.

Dirinya juga tidak mengetahui bahwa Kaesang Pangarep adalah anak Presiden Joko Widodo. Hidayat mengaku hanya melaporkan akun bernama #Kaesang.

Pria yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sahabat Muslim ini mengaku sering mengadukan kasus serupa ke polisi.

"Saya membantah kalau ada orang yang beranggapan itu Pak Muhammad yang dibidik anak presiden, maka saya juga menjawabnya simple, boleh dicek di Polres Bekasi Kota. Macam-macam, kalau ditanya Polres Bekasi, susah ngitungnya berapa laporan yg saya buat di sana,"

Laporan lainnya dilayangkan Hidayat kepada akademisi Ade Armandho dan sutradara Anto Galon. Keduanya dilaporkan Muhammad Hidayat dengan dugaan ujaran kebencian.

Pelaporan terhadap Ade Armandho dilakukan oleh Hidayat setelah ahli komunikasi tersebut diduga melakukan ujaran kebencian terhadap FPI. Sementara Anto Galon dilaporkan bukan karena filmnya yang berjudul "Kau Adalah Aku yang Lain", melainkan karena cuitan sineas tersebut pada akun Twitternya yang diduga berbau kebencian.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi, Hero Henriato Bachtiar membenarkan bahwa terdapat laporan atas nama Muhammad Hidayat Situmorang.

"Laporan saudara Muhammad Hidayat Situmorang yang bersangkutan LSM Sahabat Muslim melaporkan Kaesang atas ujaran kebencian," ujar Hero di Polresta Bekasi.

Pihak kepolisian akan mendalami materi ujaran Kaesang pada video tersebut. Pihak kepolisian akan mengambil langkah jika terdapat ujaran kebencian pada video akun Kaesang.

Namun Hero mengungkapkan bahwa Hidayat saat ini masih berstatus sebagai tersangka atas dugaan kasus l ujaran kebencian.

"Pelapor sebenarnya masih dalam penanganan kasus di Polda Metro, Pelapor. Ada kaitan juga ujaran kebencian. Jadi ujaran kebencian beliau (Hidayat) jadi tersangka," ungkap Hero.

Namun Hero mengungkapkan bahwa Hidayat masih dalam masa penangguhan. Namun kasus tersebut masih berjalan.

Penetapan tersangka kepada Hidayat adalah saat dirinya mengikuti aksi 411 yang diduga kontennya menyebar ujaran kebencian terhadap salah satu petinggi Polri.

"Kalau tidak salah kasus 411 dulu ya, jadi hate speech, ujaran kebencian juga. Jadi beliau memasukan salah satu konten yang menyudutkan salah satu petinggi polri. Proses penyidikannya sendiri masih berjalan," jelas Hero.

Hidayat pernah ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu. Ia mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu. Ia tercatat sebagai pemilik akun YouTube Muslim Friends.

Hidayat pernah ditangkap di rumahnya pada Selasa (15/11/2016). Hidayat
mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu pada akun YouTube Muslim Friends.

Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'. Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan