Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis yang Sebabkan Silfester Matutina Belum Dieksekusi
Anang Supriatna mengatakan sejauh ini pihaknya tetap profesional dan melakukannya sesuai ketentuan hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim bahwa bukan unsur politis yang menyebabkan Silfester Matutina belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejauh ini pihaknya tetap profesional dan melakukannya sesuai ketentuan hukum.
"Wah enggak ada (unsur politis) kita profesional aja, kita yuridis aja," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Ketika disinggung terkait keberadaan Silfester saat ini, Anang mengaku tidak tahu pasti.
Dia hanya menerangkan bahwa berdasarkan sidang peninjauan kembali (PK) yang sempat diajukan, Silfester sedang berada di rumah sakit.
Namun lagi-lagi, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti dimana lokasi rumah sakit itu dan menderita sakit apa Silfester saat ini.
"Kemarin waktu PK itu ada surat keterangan, saya lupa lagi rumah sakitnya di mana, cuma ada (rumah sakitnya) di Jakarta dalam surat keterangan sakitnya kalau tidak salah," kata dia.
"Nanti saya tanya Ke Kejari Selatan ya tapi waktu PK yang bersangkutan tidak hadir," Anang menambahkan.
Jaksa Agung Sudah Beri Perintah
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
Burhanuddin mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Sanitiar Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.
Digugat ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya vonis Pengadilan terhadap Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Silfester Matutina
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina
Sosok Silfester Matutina
Kejaksaan Agung
eksekusi terpidana
| ICW Sindir Kejagung Pamer Rp 6,6 T, Praktisi Hukum: Menyelamatkan Uang Negara Tak Semudah Terlihat |
|
|---|
| Satgas PKH dan Momentum Kepercayaan Publik di Era Digital |
|
|---|
| Sosok Gus Yazid, Tersangka TPPU Rugikan Negara Rp237 Miliar, Kasus Seret Jenderal TNI |
|
|---|
| Kejaksaan Tetapkan Ahmad Yazid Tersangka Kasus TPPU Jual Beli Tanah BUMD Cilacap |
|
|---|
| Beda Tumpukan Uang yang Dipamerkan Kejaksaan Agung dengan KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/silfester-matutina-ragukan-kapolda-yang-dibawa-kubu-ganjar-mahfud-punya-bukti-kuat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.